
Mengganti lampu mobil merupakan salah satu strategi modifikasi paling jitu. Mudah, tapi hasilnya langsung mendongkrak tampilan dan karakter mobil. Langkah modifikasi lampu mobil ini bisa dilakukan untuk lampu depan maupun lampu belakang.
Sudah siap-siap ganti lampu mobil? Jangan ragu-ragu, yuk dandani mobilmu. Tapi jangan sembarangan ya, ganti lampu mobil itu juga ada aturannya. Jangan asal terlihat lain dari yang lain, salah-salah bisa kena tilang atau mencelakakan orang lain. Mobil cakep, tapi kudu tetap taat aturan itu penting.
Secara detail, aturan mengenai lampu kendaraan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2012 pasal 23 soal sistem lampu dan alat pemantul cahaya yang boleh dipasang di kendaraan. Ada 11 ketentuan mengenai lampu yang bisa digunakan di kendaraan sesuai dengan pasal tersebut.
- Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
- Lampu rem berwarna merah.
- Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu posisi belakang berwarna merah.
- Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor.
- Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih.
- Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
- Lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang.
- Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.
Jangan sampai salah belanja modifikasi yaa…



