News

Ganti Warna Lampu Mobil, Pahami Nih Aturan Hukumnya

Ganti lampu eksterior mobil merupakan salah satu langkah modifikasi yang mudah, namun hasilnya bisa dramatis. Toko aksesori, rumah modifikasi, kini menyediakan beragam lampu aftermarket dengan berbagai desain dan fitur. Tak hanya teknologi yang makin mutakhir, tampilan lampu mobil pun semakin bervariasi. Bentuk, fungsi hingga warna lampu mobil kini makin atraktif.

Tapi, meski makin mudah dan makin menarik, modifikasi yang berhubungan dengan lampu tak bisa dilakukan sembarangan. Ganti lampu mobil boleh-boleh saja, tapi ada satu hal yang tak bisa kita ubah sesukanya, warna lampu. Intensitas cahaya dan warna lampu mobil tak boleh sembarangan diganti karena menyangkut keselamatan, baik pengendara maupun mobil di sekitarnya.

Di Indonesia aturan mengenai warna lampu mobil diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2012 mengenai Kendaraan di pasal 23, yang mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009.

Warna Lampu

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, pada pasal 23 dijelaskan mengenai sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.

  1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
  2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
  3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  4. Lampu rem berwarna merah.
  5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
  6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
  7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
  8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
  9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
  11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.

Lampu Rotator

Ini penting terutama untuk yang ingin modifikasi SUV, jip atau pikap kesayangan. Cermatlah memasang lampu rotator. Penggunaan lampu rotator, diatur secara jelas dengan undang-undang. Jangan sembarangan atau asal keren, guys. Setiap warna memiliki ketentuan dan peruntukan yang berbeda-beda. Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 59 ayat 5 mengatur secara jelas penggunaan rotator ini.

  1. Lampu biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Lampu merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.
  3. Lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Artikel terkait

Back to top button