
Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan persyaratan teknis dan pengujian ambang batas layak jalan, yang digunakan untuk penetapan dan pengesahan kelaikan jalan kendaraan bermotor. Pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan berdasarkan system dan prosedur yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Uji Kendaraan, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993 Tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan beserta Komponen-Komponennya, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu sektor pelayanan publik yang berperan penting dalam menunjang kelancaran mobilitas masyarakat untuk beraktivitas di sektor-sektor lain.
Sebagai pelengkap aturan, pemerintah tentu memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak yang melanggar ketentuan uji berkala tersebut. Seperti pada UU LLAJ pasal 76 ayat 1, yang tertulis, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Selain itu, sanksi juga diberikan bagi petugas yang secara sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan saat uji berkala seperti hal nya melakukan uji berkala dengan menyewa jasa gelap ataupun calo sehingga kendaraan yang tidak layak untuk dilakukan uji kir tetapi dengan ada nya jasa gelap tersebut kendaraan bisa lolos dan dilayani seperti hal nya pemohon penguji kir yang lain, dengan benar dan sesuai aturan perundang-undangan. Sanksinya yaitu, dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor, yang ada di pasal 27 ayat 1 Permenhub PBKB.
Dasar Hukum Pengujian Kendaraan Bermotor
- UUD 1945.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Type Kendaraan Bermotor.
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan beserta Komponen-Komponennya..
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Type Baru.
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Type Baru.
- Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2752/AJ.4 02/DRJD/ 2006 tentang Pedoman Teknis Buku Uji Berkala Dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor.
Sumber : Pdf eprints.umm.ac.id
# dasar hukum pengujian kendaraan bermotor, dasar hukum pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor.



