
Fog lamp atau lampu kabut kini jadi peranti standar mobil-mobil terbaru. Bila tak puas dengan performa atau tampilannya, fog lamp aftermarket tersedia dengan beragam desain dan fitur. Bahkan mobil keluaran lawas yang belum dibekali fog lamp dari pabrik pun, kini bisa mendapatkan aksesori tambahan, lampu kabut mutakhir dari toko aksesori atau ruumah modifikasi.
Sesuai namanya, fog lamp dirancang untuk membantu pengemudi tetap memiliki visibilitas yang baik saat melintasi jalanan yang berkabut, berasap atau hujan sangat deras. Cahaya kuning dari lampu kabut memiliki spektrum yang dapat menembus situasi dengan visibilitas buruk sehingga dapat meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan.
Namun ketangguhan fog lamp menghadapi visibilitas buruk ini bukan berarti lampu kabut dapat digunakan sesukanya. Lampu kabut mesti digunakan seperlunya, hanya saat menghadapi visibilitas buruk, saat hujan sangat deras atau berkabut di dataran tinggi. Fog lamp bukan untuk dinyalakan terus-terusan, bahkan di tengah jalanan kota dengan visibilitas normal atau jalan terang-benderang.
Bahkan ada yang menggunakan lampu kabut sebagai pengganti lampu kecil. Saat melewati jalan kecil, terowongan atau senja, menggunakan lampu kabut. Hal ini bisa membahayakan, terutama bagi pengendara lain yang berpapasan dengan kita. Fog lamp memiliki karakter cahaya yang cenderung melebar, lebih lebar daripada pendaran cahaya lampu utama yang arahnya menyorot ke depan. Akibatnya, pendaran lampu kabut ini bisa membuat silau pengendara yang datang dari arah berlawanan.
Begitu penting dan berpengaruhnya lampu kabut, penggunaan dan pemasangannya bahkan diatur dengan undang-undang lhoh. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.55 Tahun 2015 pasal 34 disebutkan bahwa kendaraan bermotor dapat dilengkapi lampu kabut yang berjumlah paling banyak dua buah dipasang di bagian depan kendaraan.
Tak hanya jumlah, warna dan titip pemasangannya pun diatur. Lampu kabut harus bercahaya warna putih atau kuning, dipasang di titik yang tidak melebihi titik tertinggi penyinaran dari lampu utama, pada ketinggian tidak lebih dari 800 milimeter. Titik jatuh cahaya fog lamp tidak boleh melebihi 400 milimeter dari sisi terluar kendaraan, karena bisa tidak menyilaukan pengguna jalan.
Image source by: Dream.co.id



