News

Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor

Pengujian berkala kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan secara berkala. Sebagaimana dinyatakan pada Pasal 29 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kendaraan dan Pengemudi, bahwa setiap kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang di impor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri dan kereta umum yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan uji berkala dengan masa uji berkala yang berlaku selama 6 (enam) bulan.

Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (PBKB) bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta tidak mencemari lingkungan atau dengan kata lain terpenuhinya aspek persyaratan ambang batas emisi gas buang dan kebisingan.

Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 20 Tahun 2004 tentang Kendaraan dan Pengemudi, persyaratan teknis adalah persyaratan tentang susunan peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri, pembuatan, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, emisi gas buang, penggandengan dan penempelan kendaraan. Persyaratan teknis kendaraan bermotor adalah sebagai berikut :

Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor

  1. Persyaratan rangka dan landasan
  2. Persyaratan motor penggerak
  3. Persyaratan sistem pembuangan
  4. Sistem roda
  5. Sistem suspensi
  6. Persyaratan alat kemudi
  7. Sistem rem
  8. Lampu-lampu dan alat pantul cahaya
  9. Persyaratan komponen pendukung
  10. Persyaratan badan kendaraan bermotor
  11. Peralatan dan perlengkapan kendaraan.

 

Sumber : Pdf e-journal.uajy.ac.id

 

 

Artikel terkait

Back to top button