News

Ubah Bumper, Ini Aturannya Agar Tak Kena Tilang

Modifikasi dengan ganti bumper atau body kit memang efektif mengubah tampilan dan karakter mobil. Apalagi kini toko aksesori dan rumah modifikasi kini menyediakan bumper dan body kit dengan berbagai desain, bahkan bisa dipasang secara plug n play. Modifikasi, ganti bumper atau pasang body kit kini jadi semakin mudah. Tapi ini bukan berarti kita bisa ganti bumper sesuka-sukanya lho. Ada aturannya, kalau dilanggar risikonya bisa kena semprit polisi atau tilang guys.

Bumper memiliki fungsi utama sebagai peredam dan penahan benturan. Sejalan dengan perkembangan teknologi dan gaya modifikasi bumper jadi komponen vital dengan fungsi estetika. Model, gaya dan materialnya makin beragam. Bentukbumper sangat mempengaruhi tampilan dan karakter mobil secara keseluruhan.

Bumper di mobil tidak hanya ada di bagian depan saja, tetapi juga ada di bagian belakang dan samping. Bumper-bumper inin berfungsi melindungi bodi secara keseluruhan dari benturan depan, belakang, samping kanan dan kiri. Sebagai fungsi estetika, bagian ini seringkali menjadi focus ubahan pencinta modifikasi untuk tampil beda. Biasanya pencinta modifikasi menggusur bumper standar dan menggantikannya dengan bumper variasi berbahan plastik ABS Injection atau fiber.

Dengan bumper atau body kit aftrmarket, kita bisa memilih sendiri karakter yang ingin ditonjolkan. Bisa minimalis, sporty, klasik, atau elegan dan mewah.

Yang mesti diingat, di bagian bumper ini juga terdapat berbagai komponen lain yang mendukung tampilan dan safety. Seperti lampu utama, lampu sein, grill, foglamp. Saat kita mengadopsi bumper atau body kit, pastikan semua komponen tersebut tetap terpasang seuai aturan dan keselamatan laik jalan.

Aturan mengenai bumper mobil dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Pada pasal 41 ayat 1 diterangkan bahwa bumper harus dipasangkan di depan dan belakang, ini berlaku untuk semua jenis mobil penumpang, bus dan bahkan mobil tangki. Kemudian pada ayat 2,  dinyatakan bahwa bumper depan tidak boleh menonjol ke depan lebih dari 500 milimeter melewati bagian badan kendaraan yang paling depan.

Ini artinya, bumper tidak boleh mengubah dimensi panjang kendaraan, termasuk mengganti bumper dengan mengurangi jaraknya dari tanah. Bumper yang terlalu menonjol atau dekata dengan permukaan jalan, tak hanya melanggar aturan, tapi juga tidak aman dan nyaman. Bumper jadi mudah terbentur atau rusah saat terbentur gundukan, lubang hingga tanjakan yang terlalu tajam.

Gaya itu harus, tapi safety tetap jadi komponen utama ya guys!

 

Artikel terkait

Back to top button