News

Pengendara Keren, Paham dan Taat 3 Aturan Berlampu Berikut

Lampu mobil merupakan komponen penting untuk modifikasi dan safety berkendara. Tak hanya bentuk dan desain, cara penggunaannya pun diatur dengan undang-undang. Dari modifikasi headlamp atau lampu utama, stop lamp dan lampu sein, lampu variasi atau modifikasi pun ada aturan pemakaiannya. Kita mesti cermat dan bijak saat modifikasi atau belanja aksesori di bengkel atau rumah modifikasi.

Modifikasi dan penggunaan lampu mobil, di semua bagian, diatur dengan undang-undang untuk menjamin keselamatan. Lampu di satu mobil tak hanya menentukan keselamatannya, tapi juga kenyamanan dan safety kendaraan lain di sekitarnya. Apalagi dengan situasi jalanan kota yang macet, tol dengan laju kendaraan yang lebih cepat dan risiko bahaya yang lebih besar, hingga cuaca ekstrem seperti hujan deras. 

Agar tak membahayakan diri sendiri dan orang lain, yuk pahami aturan penggunaan lampu mobil. Keren itu perlu, tapi jadi pengendara yang beradab dan taat hukum itu wajib. 

Lampu Utama
Headlamp atau lampu utama selalu boleh dinyalakan ketika hujan. Tapi ingat ya, gunakan lampu dekat bukannya lampu jauh atau high beam. Hujan deras, apalagi bila disertai kabut, sangat menurunkan jarak pandang atau visibilitas. Menyalakan lampu utama sangat membantu agar mobil dari arah berlawanan dapat mengidentifikasi keberadaan kita saat berpapasan dengan lebih baik.Daytime Running Light (DRL) yang sudah jadi peranti standari mobil-mobil terkini, maupun DRL aftermarket, juga bisa sangat membantu meningkatkan safety dan kewaspadaan. 

Lampu High Beam
Lampu high beam, lampu dim atau lampu jauh tidak boleh digunakan setiap waktu. Lampu high beam hanya boleh digunakan pada kondisi darurat yang butuh penerangan maksimal. etika penggunaan high beam hanya boleh dilakukan dalam situasi tertentu. Misalnya saat visibilitas menurun ketika berkendara di jalan lurus yang panjang. Tapi inipun hanya boleh dilakukan saat tidak ada kendaraan di depan atau lawan arah, serta tidak dilakukan terus menerus. Penggunaan lampu jauh juga bisa dilakukan untuk berkomunikasi dengan pengguna jalan lain. Misalnya karena jarak pandang terbatas, atau memberikan peringatan terhadap kendaraan lain saat mereka menunjukkan perilaku membahayakan.

Penggunaan lampu jauh secara terus menerus sangat menggangu dan membahayakan pengendara lain karena silau. Di Indonesia pelanggaran karena pemakaian lampu dim yang tidak semestinya akan dikenai hukuman tilang yang diatur dalam Undang -Undang Lalu Lintas 2009 pasal 279, 285 dan 286 dengan ancaman denda Rp 250.000 atau 1 bulan kurungan untuk sepeda motor dan Rp 500.000 atau 2 bulan kurungan untuk kendaraan roda empat atau lebih. 

Lampu Hazard
Lampu hazard sama sekali tidak boleh digunakan dalam keadaan sehari-hari atau hujan deras sekalipun. Satu-satunya penggunaan lampu hazard yang sah adalah ketika mobil berada dalam keadaan emergency yang mengharuskan kendaraan berhenti di suatu titik. Lampu hazard tersebut yang memberikan pesan untuk waspada dan berhati, karena ada kendaraan yang berhenti dan dalam kondisi emergency.

 

Image source by: Detik Oto – detikcom

Artikel terkait

Back to top button